Direktur CV. MRM Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Agara

oleh -408.759 views
Direktur CV. MRM Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Agara
Foto Ilustrasi Korupsi

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapkan tiga tersangka, terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019, Kamis (14/9/2023).

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan CV. MRM, sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada media mengatakan, bahwa tiga ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Ketiga tersangka adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi, A adalah Direktur CV. MRM, selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi, dan MR adalah Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM, selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

BACA JUGA :  Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Tim Kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa Laporkan Mantan Keuchik Simpang Aneuh Aceh Timur

“Jadi ketiga tersangka ditetapkan, memiliki peran masing- masing dalam kasus ini yang telah menyebabkan kerugian negara sangat besar,” tegas Ali Rasab.

Lebih lanjut, kata Ali penetapan tersangka, didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh,” tambah Kasi Penkum.

BACA JUGA :  Aceh Singkil Tak Masuk Daftar Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo: Pemkab Jangan Diam!

Diduga telah melanggar aturan hukum, ketiga tersangka, kini dihadapkan tindak pidana dengan pasal disangkakan, yaitu Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)