Pj Gubernur Aceh Tidak Hadiri Sidang Paripurna Kedua Kali

oleh -290.759 views
Pj Gubernur Aceh Tidak Hadiri Sidang Paripurna Kedua Kali
Foto modusaceh

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Sidang paripurna agenda Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2024, Penyampaian Laporan Hasil Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA tahun 2023, ditunda karena Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tidak hadir, Jumat (25/8/2023).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin. Ia menyebutkan, Achmad Marzuki, hingga dibuka sidang pukul 15.45 WIB, Jumat tidak hadir di ruang sidang paripurna.

Hal yang mengejutkan pimpinan dan anggota DPRA, dalam ruang sidang utama yang dibuka untuk umum, para asisten dan kepala SKPA yang biasanya hadir dan duduk dalam ruang sidang, tapi pada sidang Jumat sore kemarin mereka juga tidak satu orang pun hadir.

Sementara para undangan lain seperti anggota Forkopimda Aceh dari kalangan TNI, Polda, Perguruan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, MPU dan lainnya yang diundang DPRA, sudah hadir di lokasi ruang sidang, ujat Safaruddin.

Pada sidang paripurna tanggal, 21 Agustus 2023 lalu, kata Safaruddin, pimpinan Sidang Paripurna DPRA, menskor dan menunda sidang paripurna, karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir dalam ruang sidang, dengan alasan sedang mengikuti zoom meeting dengan Mendagri di Pendopo Gubernur Aceh.

Pada sidang paripurna kedua, untuk hal yang sama, yang dilaksanakan 15 Agustus 2023 ini, juga tidak hadir tanpa alasan, ucap Safaruddin.

Jika sampai hari Senin, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tidak juga bersedia menghadiri sidang paripurna penyampaian KUA dan PPAS 2024 dan Penyampaian Laporan hasil Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA, pihaknya akan mengambil sikap dan buat berita acaranya serta menyampaikan kepada pemerintah pusat, ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Ahmad.

Hal ini dimaksudkan, kata Abdurrahman Ahmad, supaya Kemendagri, tidak berprasangka buruk terhadap anggota DPRA.

“Kita sudah siap menerima dan membahas dokumen KUA dan PPAS 2024 untuk bisa jadi RAPBA 2024, meski jadwal penyerahannya sudah lewat,” ujarnya.

Menurut tatib DPRA, yang menyampaikan dan membacanya harus Gubernur Aceh. Seharusnya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bisa memahami hal tersebut,” tutur Abdurrahman Ahmad.

Pimpinan Sidang Paripurna DPRA, Safaruddin mengatakan, komunikasi Ketua DPRA, Saiful Bahri dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, masih berjalan normal.

Tapi ketika Ketua DPRA menanyakan kapan ada waktunya bisa hadir ke gedung DPRA, untuk lanjutan sidang paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS 2024 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Pimpinan DPRA tahun 2023, Pj Gubernur menyatakan belum ada waktunya, ucap Abdurrahman.

“Atas dasar informasi tersebut di atas dan saran dari anggota dewan yang hadir, sidang paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS 2024 bersama Penyampaian Laporan Hasil Reses II Pimpinan dan anggota DPRA, kembali ditunda hingga Senin (28/8),” tutur Safaruddin.(*)

Sumber: Serambi