Hotman Paris Sebut Rocky Gerung Hanya Dapat Dijerat UU ITE

oleh -301.759 views
Kontroversi Pernyataan Yang Ditujukan Kepada Jokowi, Hotman Paris Hutapea Sebut Rocky Gerung Hanya Dapat Dijerat UU ITE

Jakarta | MEDIAREALITAS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui Nama Rocky Gerung dalam beberapa waktu belakangan kembali menjadi perbincangan lantaran membuat kontroversi baru terkait penyebutan kata tidak wajar. kepada Jokowi.

Lantaran pernyataan kontroversi tersebut yang viral di media sosial, Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea mengatakan upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.

“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (4/8).

Masalahnya, kata dia, karena pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan, maka yang harus melapor ke polisi adalah korban itu sendiri dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi,” katanya.

Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.

“Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi,” ucap Hotman.

“Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini,” lanjutnya.

Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.

“Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri,” ujarnya.

“Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” katanya.

Sumber: suara