5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi

oleh -347.579 views
5.575 Narapidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Remisi
Foto Istimewa

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kemenkumham Aceh, memberikan remisi terhadap 5.575 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 17 Agustus 2023.

Adapun surat keputusan remisi diserahkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Sementara, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Lilik Sujandi mengatakan, selain 5.575 narapidana yang menerima pengurangan remisi, tiga warga binaan lainnya dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan penerima remisi umum dua atau bebas langsung sebanyak tiga orang,” ujar Lilik Sujandi.

BACA JUGA :  Bocah Meninggal Di Bekas Lokasi Galian C, YARA Minta APH Tangkap Pengusaha Galian Di Gampong Neuheun

Adapun, 5.575 narapidana penerima remisi umum satu tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian, sebanyak 1.176 narapidana menerima remisi dua bulan.

Lalu, penerima remisi tiga bulan, sebanyak 1.605 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak 1.306 narapidana, penerima remisi lima bulan sebanyak 539 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 171 orang.

“Berdasarkan tindak pidananya, narapidana narkotika yang menerima remisi, sebanyak 2.520 orang, tindak pidana korupsi, sebanyak 49 orang, dan satu orang narapidana tindak pidana perdagangan orang,” tambah Lilik.

BACA JUGA :  KAMPAK Minta Polres Langsa Umumkan Ke Publik Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

Selain itu dari 18 lapas dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak menerima remisi yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 orang.

Disusul, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 423 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 412 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 343 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 orang, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 306 orang.

Kekinian Lilik berharap, pemberian remisi terhadap sejumlah napi dapat memberikan motivasi agar narapidana dan anak pidana selalu berkelakuan baik di kemudian hari. (*)