Medan | MEDIAREALITAS – Pembagunan perumahaan Cemara Park Palace diduga mainkan Percil (tapal batas) seluas delapan meter di Jalan Pendidikan Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Medan akhirnya ditutup, Rabu (26/072023).
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat mereka tidak terima atas ditutupnya akses jalan lintas yang selama ini dilalui dan sebelumnya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan bahwa areal tersebut diperuntukkan untuk masyarakat.
Mantan Kepling 20 Tabat ketika dikonfirmasi mengatakan, Tahun 1976 aset itu merupakan Persil keputusan Kejaksaan Negeri Medan ada sekitar 8 meter merupakan aset jalan.
“Saya heran sekarang kok malah ditutup kemudian tanpa ada negosiasi dari pihak pemerintah terkait dan tiba-tiba telah berdiri pembangunan disitu sehingga jalan yang diperkirakan menjadi aset milik warga lenyap tanpa beralasan”, Ucapnya.
Mandor Perumahan Cemara Park Palace, Nopeng saat ditanya terkait masalah izin bangunan menjelaskan, kalau terkait izin masih diurus dan ditanya masalah Persil saya lagi nyetir. “nanti kita ketemu dilapangan”, ujar sang mandor melalui WhatsApp pribadinya.
Camat Medan Deli, Indra Utama dan Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Naklum sebagai penguasa wilayah saat dikonfirmasi wartawan berusaha bungkam tanpa ada jawaban yang disampaikan kepada wartawan.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i ketika dipertanyakan terkait izin bangunan dan status persil di Kejakasaan yang diduga diambil pengembang menuturkan, Kemarin sudah kita datangi.
“Lagi proses ijinnya” menirukan kata pengembangnya dan hari ini mau ditinjau lagi bang”, tutup Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i. (Win)
Penulis: Erwin
Editor: Redaksi

