WN Australia Dideportasi Via Bandara Soekarno Hatta

oleh -709.759 views
WN Australia Dideportasi Via Bandara Soekarno Hatta

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Setelah melalui proses Detention di imigrasi Meulaboh selama dua hari WNA Australia Risby Jones Bodhi Mani kini telah dikembalikan ke Negera asal nya melalui bandara soeharta-hatta.

Idris Marbawi,S.Hi Kuasa hukum nya kepada mediarealitas.com Minggu (11/6/2023) menyatakan bahwa proses Deportasi Risby Jones Bodhi Mani berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.

Ia menambahkan imigrasi Meulaboh dan Imigrasi Banda Aceh yang bekerja sama dengan imigrasi Soekarno-hatta telah melakukan proses deportasi dengan sangat baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada imigrasi setempat, dalam kesempatan yang sama secara pribadi atas nama keluarga besar Risby Jones Bodhi Mani kami mengucapkan ribuan terima kasih, ujar Idris.

Melalui kuasa hukumnya Idris, Risby Jones Bodhi Mani mengucapkan ribuan terima kasih atas kebaikan masyarakat simeulue terhadap nya terutama kepada korban yang telah memaafkan dan bersedia berdamai sehingga dengan perdamaian tersebut proses hukumnya telah dapat di selesaikan dengan restoratif justice dan ia pun dapat kembali ke Negera asal nya setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Idris juga menyampaikan bahwa Risby Jones Bodhi Mani memohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan yang telah ia perbuat kepada korban dan kepada seluruh masyarakat simeulue Aceh yang tanpa sadar ia telah melukai orang lain.

Idris menambahkan, bahwa clien nya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolres simeulue bapak AKBP Jatmiko,S.H.,M.H dan kasat Reskrim Polres Simeulue bapak IPDA T.maiyudi,S.Sos beserta Kanit Pidum bapak AIPDA Afdlian Candra dan seluruh unit dan staf polres simeulue yang telah bekerja keras siang dan malam untuk kelancaran proses hukum nya sehingga kepastian hukum dan hak hukum nya sebagai tersangka dapat terpenuhi dengan sempurna hingga sampai pada tahap Restoratif justice

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

Ucapan terima kasih juga di ucapkan Risby Jones Bodhi Mani kepada kepala kejaksaan negeri simeulue bapak Yuriswandi,S.H.M.H yang mana melalui kasi Pidum kejaksaan negeri Simeulue bapak Willy Agustian Yoza,S.H,M.H dan seluruh staf kejaksaan negeri simeulue yang telah bersusah payah memfasilitasi proses perdamaian antara dirinya dengan pihak korban sehingga perdamaian kedua belah pihak dapat berjalan dengan lancar tanpa ada paksaan dari siapapun semua murni atas dasar keinginan dirinya dengan korban untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sebagai mana di atur dalam peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020″ tutup idris. (*)

Penulis : Zulfadli