Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Eks Gubernur Aceh dr.H.Zaini Abdullah mengingatkan, pihak DPR Aceh jangan sesukanya merespon rencana revisi qanun LKS yang disodorkan PJ Gubernurnya yang tak paham tentang kondisi Aceh.
Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang biasanya, Kamis 01/06/2023 di di Hotel Gryad Muraya, menyesalkan, sikap PJ Gubernur Aceh yang main lempar batu sembunyi tangan di balik issue revisi LKS perbankan di Aceh.
Anehnya kata Dia, konsep kebijakan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah(LKS) ini disahuti pula Ketua DPRA yang juga tidak paham tentang historis dan filosofisnya. Padahal Qanun LKS produk rakyat melalui fungsi legislatif sebagai refesentatif partai politik, tidak bisa dilakukan seenak perutnya saja.
Zaini yang populer dengan sapaan Abu Doto ini, sangat geram melihat perilaku PJ Gubernur Aceh yang satu ini. Untuk itu, patut diduga Dia dan Ketua DPRAlah sebagai biang persoalan baru yang mulai meresahkan rakyat Aceh ini, ujarnya pada closing acara Forum Group Discution (FGD) berjudul “Siapa Aktor Di Balik Revisi Qanun LKS?” FGD ini diselenggarakan Forum Pemred SMSI Aceh.
Zaini juga memberikan peringatan! Bilamana revisi qanun “titipan” ini berhasil dilakukan, maka menurutnya, tidak mustahil kelak penghalalan terhadap UU LGBT pun akan memasuki rongga ke-Aceh-an secara mulus. Sebelum rancangan opini baru pengamputasi qanun yang menjadi kebanggaan rakyat ini, pihak tertentu di pusat yang tidak ikhlas, berkali-kali berusaha merivisi UUPA No11 /2006, katanya kesal.
Zaini Abeullah meminta para pembuat aksi ini jangan main lempar batu sembunyi tangan lah, dalang dan biangnya sudah diketahui. Abu Doto ini menduga penghackeran BSI yang sempat meresahkan masyarakat seperti sengaja dilakukan untuk mengurangi kepercayaan pada bank syariah, kemudian sebagai second opinionnya menggulirkan issue revisi LKS di Aceh, sebutnya lagi penuh curiga.
Semestinya jika kegatalan tangan digaruk saja, bukan diamoutasinya, jika dalam rumah ada tikus, jangan pula rumah dibakarnya, cukup tikus saja dibutuh sebut mentamsilkan.
Pengawas LKS Aceh Prof.Dr.H.Syahrizal Abbas, MA, mengatakan, qanun 219 bukan lahir mendadak pada 2018, naskah draft akademinya sudah dirancang sejak 2016. Kajian naskah berdasarkan
aspek muamalah dari pasal 125 UUPA. Di situ dinyatakan lembaga keuangan di Aceh sejalan dengan prinsip syariah. Aceh masuk dalam dalam kategori pelaksaan syariah. Jadi, tidak ada satu butir pun kata dan kalimat dalam qanun itu menyatakan larangan beroperasi bank konvensional.Tapi bank konvensional itu sendiri lari ketakutan kehilangan marketnya.
Atas nama Pemerintah Aceh tidak bisa angkat tangan tangan begitu saja tentang qanun LKS yang mengikat perbankan. Sebagai produk legislatif, tidak membahas sebatas riba semata, melainkan bagian dari praktik muamalahnya yang bertentangan dengan syariah, katanya.
DR.Hafas Furqani, M.Ec, menyatakan, operasi bank konvensional di Aceh untuk menyesuaikan dengan prinsip syariah, bukan melarangnya. Proses konversi pada masa itu tergolong cepat. Dengan penggabungan tiga bank yang “lari” itu pada Februari 2021, rakyat sempat kembali kerepotan melakukan konversi kedua kalinya karena mengharuskan penggunakan satu rekening saja atas nama Bank Syariah Indinesia.
Menurutnya, pengamputasi qanun LKS ini merupakan langkah mundur dalam hal pengelolaan perbankan untuk Aceh (set back).
Katanya, orientasi LKS Aceh lebih mengedepankan sendi sosialnya, bukan meraup profit semata. LKS membuka kesempatan DSA/DSK. Untuk itu tambahnya, LKS Aceh untuk membuka peluang pengembangan perekonomian Aceh yang bakal diikuti lajunya produktifitas ke depan. Orientasi LKS Aceh berbeda dengan orientasi LKS provinsi lain pada tataran nasional, sebutnya lagi.
Ust.Masrul Aidi, LC mengatakan, penerapan LKS di Serambi Mekkah ini agar Orang Aceh tidak ikut makan riba. Sesungguhnya Ayat riba itu menyasar ke pihak produsen atau rentenir yang menyediakan fasilitas, bukan si konsumen. Ulama Aceh sejak dahulu tidak alergi dengan keberadaan bank, tapi yang alergi terhadap praktik keribaannya.
Penulis : Adnan NS
Editor : Cholid TRI Subagio

