Terkait Kasus TPA Kota Sabang, LASKAR Segera Surati Kejagung

oleh -122.579 views
Ketua LSM LASKAR Desak Kakanwil Kemenag Aceh Copot HAF Dari Jabatan Karena Sedang Proses Hukum Dugaan Kasus Pelecehan Bawahannya
Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H

Kota Sabang | Realitas – Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) akan segera menyurati Kepala Jaksa Agung RI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Kota Sabang.

Menurut Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H., permasalahan tersebut masih di “selimuti misteri” yang harus di ungkap secara terang benderang oleh penyidik, jangan sampai “sang dalang” utamanya nanti lolos ucapnya, Sabtu (31/3/2023).

Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya akan menyurati Bapak Kajagung terkait adanya indikasi oknum yang coba menutupi “sang dalang” dalam permasalahan tersebut ungkapnya.

LASKAR menilai ada beberapa hal yang janggal, yaitu penyidik di kejaksaan masih belum memeriksa mantan Walikota Sabang dan para anggota banggar DPRK Sabang, sedangkan permasalahan tersebut sudah sampai di Pengadilan saat ini, bahkan informasi yang LASKAR terima, jika pihak penyidik hanya mengejar dugaan mark up nya saja tanpa mendalami dugaan adanya unsur gratifikasi terhadap oknum “Penguasa” saat itu ucap Teuku Indra.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Sebenarnya kami dari LASKAR mempunyai data – data lain mengenai dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di Kota Sabang selama 5 tahun belakang, akan tetapi jika Aparat Penegak Hukum cuma mampu mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi hanya sebatas “aktornya” saja, tidak sampai ke “sang dalang”, maka kami dari LASKAR menilai, APH di Kota Sabang masih belum maksimal dalam bekerja ucap Ketum LASKAR.

Mengenai kasus TPA di Kota Sabang, LASKAR telah berulang kali menyuarakan beberapa hal yang memjadi perhatian publik termasuk kenapa belum diperiksanya mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK sampai saat ini, karena menurut kami, sangat wajar jika mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK itu sudah harus diperiksa terkait pengadaan lahan TPA, karena yang mengajukan anggarannya saat itu kan eksekutif dan yang men sahkan anggaran tersebut legeslatif, kebetulan Walikotanya berasal dari partai yang menguasai kursi di DPRK Sabang lima puluh persen plus satu.

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

Oleh karena itu kami dari LASKAR merasa tidak puas atas kinerja penyidik kejaksaan dalam hal tersebut jika belum segera dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK serta menelusuri aliran uang tersebut sampai kemana saja, oleh karenanya LASKAR akan segera menyurati Bapak Kajagung RI dengan memberikan informasi yang kami miliki guna tegaknya hukum yang adil di Negeri ini, Korupsi adalah musuh kita bersama tutupnya. (red)