Kasatpol PP-Muspika Batangkuis Tak Brani Tutup Galian C Ilegal di Desa Tumpatan Nibung

oleh -108.579 views
Kasatpol PP-Muspika Batangkuis Tidak Brani Menutup Galian C Ilegal di Desa Tumpatan Nibung

Batangkuis | Realitas – Aktivis galian C yang diduga Ilegal beroperasi di Jalan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang, lebih tepatnya kampung kunyit yang jaraknya berdekatan dengan Hotel Wing Kuala Namu airport.

Pantauan di lapangan, Selasa (28/03/2023) aktivitas galian C Kampung kunyit Desa Tumpatan Nibung ini diketahui milik Pengusaha Berinisial Jurak.

Terpantau awak media di lapangan, Aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan PTPN II ini terlihat berjalan mulus tanpa hambatan apapun, Seperti pihak kepolisian dan instansi terkait tutup mata dan diam.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Dengan adanya aktivitas Galian C ilegal berakibat dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya dan fasilitas umum.

Kasatpol PP-Muspika Batangkuis Tidak Brani Menutup Galian C Ilegal di Desa Tumpatan Nibung

Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki dan Pihak Muspika Kecamatan Batangkuis harus segera menutup galian C Ilegal yang meresahkan warga ,Dan Pengguna jalan karena dumptruck pengangkut tanah galian C itu sangat menggangu dan membahayakan saat melintas di jalan lintas Bandara Kuala Namo Deli Serdang.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

“Karena apa , galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”. (red)