SelamaTahun 2022, MS Jantho Terima dan Adili Ribuan Perkara

oleh -67.579 views
Selama Tahun 2022, MS Jantho Terima dan Adili Ribuan Perkara
anitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan

Aceh Besar | Realitas – Selama tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat telah menerima dan mengadili sebanyak 1.033 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan menyampaikan bahwa dari 1.033 perkara itu diklasifikasikan menjadi  11 perkara merupakan sisa pada tahun 2021 dan 2022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2022.

“Dengan jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan  2 perkara jinayat anak,” katanya, Sabtu (31/12/2022).

Adapun untuk perkara gugatan, lanjutnya, yaitu sejumlah 530 perkara. Di antaranya, perkara cerai talak  sejumlah 188 perkara, perkara cerai gugat 344 perkara, perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara dan perkara permohonan poligami 4 perkara.

“Isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain-lain ada 16 perkara,” sebutnya.

Raihan juga menyebutkan bahwa Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah 1.021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan. Sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022.

BACA JUGA :  SAPA Dukung DPRA Usut Pengelolaan Dana CSR Bank Aceh Syariah

“Sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (eCourt) sebanyak 696 perkara terdiri dari perkara gugatan 303 perkara dan perkara permohonan 393 perkara,” ucapnya.

Sementara itu, perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugurkan terdapat 11 perkara.

Semuanya berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah 98,84 persen, dengan sisa perkara  1,16 persen. Terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen.

Disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (eCourt) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 persen perkara yang didaftarkan oleh para pihak, 68,10 persen menggunakan fasililitas secara elektronik (eCourt). 

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

“Alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah,” tuturnya.

Raihan  menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara maisir judi delapan perkara.

“Umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada empat perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk di dalamnya dua perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada empat perkara dan ikhtilat empat perkara serta perkara khamar ada empat,” sebutnya.

Ia melanjutkan, perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anak, sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung.