Langsa | Realitas – Terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, delapan orang warga Langsa dicambuk sebanyak delapan sampai sembilan kali, Senin (7/11/2022).
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di didepan kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
Mereka dicambuk berdasarkan keputusan hakim mahkamah Syariah Kota Langsa”, jelas Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Dijelaskannya, delapan pelaku yang dieksekusi cambuk yakni AS, LA, MN dicambuk delapan kali. Kemudian, YZ, AM, RJ dan AA dieksekusi 9 kali cambuk.
Sementara satu orang lagi berinisial IL dicambuk 5 kali.
Asmanuddin berharap hukuman ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang telah melanggar syariat islam terutama judi, pungkasnya. (*)

