Dua Penggangkut Getah Pinus Ditangkap

oleh -124.759 views
Dua Penggangkut Getah Pinus Ditangkap
foto ist

Takengon | Realitas – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu malam, 3 September 2022

Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Setelah ditelusuri, kata Nurochman, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa.

Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan, Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional Tanpa Pandang Bulu

“Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan,” kata Nurochman, Minggu, 4 September 2022.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. (*)