Nusakambangan | Realitas – Seluruh layanan di Lapas Narkotika Nusakambangan gratis, kata Kalapas Narkotika RM. Kristyo Nugroho, Rabu, (6/7/2022).
Dengan didampingi Pejabat Struktural Kalapas memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi terkait Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka kepada seluruh warga binaan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Dalam arahannya, Kristyo Nugroho menyampaikan syarat dan ketentuan dalam mekanisme layanan kunjungan tatap muka.
Syarat tersebut, kata Kristyo yaitu pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana terdiri dari ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung dengan dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan.
Jadi jumlah keluarga inti yang diizinkan melaksanakan kunjungan tatap muka maksimal dua orang, ujarnya.
Adapun pengunjung merupakan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, apabila masih dalam proses penandatanganan surat kuasa kunjungan
tidak diperbolehkan namun proses penanda tanganan surat kuasa dibantu untuk penandatanganan oleh petugas Lapas.
Kristyo menambahkan pegunjung merupakan perwakilan kedutaan besar/ konsulat untuk narapidana Warga Negara Asing dan dibuktikan dengan surat dari Kedutaan.
Kemudian, setiap narapidana berkesempatan mendapatkan kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerj, dan pengunjung yang diizinkan adalah pengunjung yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi dan bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, ujar Kristyo.
Lanjutnya pengunjung wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan oleh dokter instansi pemerintah.
Bagi narapidana yang belum mendapatkan vaksin secara lengkap, kunjungan secara langsung dilaksanakan dengan pembatas tirai/ kaca/ ruang bersekat untuk menghindari penularan covid-19.
Kalapas berkomitmen bahwa seluruh pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “tidak dipungut biaya alias gratis” dengan selalu mengedepankan budaya pelayanan prima dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19. (*)

