Praperadilan Tolak Kasus Kulit Harimau, Ahmadi Jadi Tersangka

oleh -102.759 views
Praperadilan Tolak Kasus Kulit Harimau , Ahmadi Jadi Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah gelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmadi

Takengon | Realitas – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmadi.

Mantan bupati Bener Meriah itu mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera.

Hasil dari sidang tersebut, Hakim menolak eksepsi termohon, kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sidang gugatan praperadilan itu merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Dedi Alnando SH MH.

Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Wartawan, Senin (25/7/2022) pihaknya menghormati putusan hakim.

Namun, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon tidak dijadikan pertimbangan oleh Hakim.

“Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi dipertimbangkan oleh Hakim,” terang Nourman.

Dikatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).

“Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi.

Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Ahmadi juga dibebaskan statusnya.

Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli,” katanya.

Selain keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim, Noerman menjelaskan, tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.

Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua kata bukti.

Namun dalam persidangan itu hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.

Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.

“Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti,” katanya.

Meski gugatan praperadilan ditolak, kata Nourman, saat ini yng dihadapi KLHK adalah status di Jaksa masih P-19.

Artinya, Jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi ussur pidana yang disangkakan kepada Ahmadi.

“Unsur menyimpan, unsur memiliki, dan unsur memperniagakan.

Ketiga unsur ini belum bisa dipenuhi oleh penyidik,” katanya. (*)

Suber : si