KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk

oleh -172.759 views
KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk
KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk (foto kompas)

Jakarta | Realitas – Dirut PT Java Orient Properti (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk bernama Dandan Jaya Kartika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Dandan ditahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Properti,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu.

Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kemudian, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono.

KPK juga menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Karyoto mengatakan selama 20 hari ke depan Dandan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan duduk perkara dugaan suap tersebut.

Menurutnya, sekitar 2019, Dandan bersama Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Wali Kota Yogyakarta saat itu, Haryadi Suyuti.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

IMB itu diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang bertempat di kawasan Cagar Budaya, Malioboro.

Proses pengajuan izin itu sempat terhambat karena persoalan dokumen yang belum lengkap.

Permohonan izin kemudian kembali diajukan pada 2021.

“Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti,” ujar Karyoto.

Oon dan Dandan kemudian diduga memberikan satu unit sepeda berharga puluhan juta rupiah, beberapa barang mewah lain, dan uang tunai Rp 50 juta. (*)

Sumber: kompas.com