Banda Aceh| Realitas – Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs H Teuku Meurah Budiman, SH,.MH, yang sering di sapa ampon Meurah, dengan tegas mengatakan kasus penangkapan Narkoba di Lapas Kls IIB Bireuen, kalau pegawai Lapas terlibat kita usul pecat dengan tidak hormat.
Penangkapan yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Bireuen, terhadap salah seorang ASN Lapas Klas II B Bireuen, menuai perhatian khusus Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyebutkan, jika saat ini pihaknya masih belum mengetahui kronologis pasti terkait penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap salah Seorang Pegawai Lapas Klas II B Bireuen.
“Untuk kronologis pastinya kami belum mengetahui, namun informasi sementara lantaran keterlibatan Narkoba, demikian Ampon Meurah Budiman, kepada H A Muthallib, Wartawan Media Realitas di ruang kerja nya Jumat (15/7/22).
Lebih di lanjut Kakanwil Kemenkumham Aceh sendiri masih menunggu adanya surat penahanan yang dilakukan Polisi terhadap Oknum Pegawai berinisial Ah (53) yang disebut sebut terlibat dalam kasus itu.
Kalau nanti Ah terbukti terlibat Narkoba dan menjalani proses Hukum berupa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Maka Kakanwil Kemenkumham Aceh sendiri akan segera Memberhentikan Oknum tersebut untuk sementara waktu, ujar Ampon Meurah.

Kita masih menunggu surat penahan dari kepolisian terhadap Ah oknum Pegawai Lapas di Bireuen, jika surat penahanan nya sudah dikeluarkan nanti maka akan langsung kami lakukan pemberhentian sementara waktu, ujar Meurah Budiman.
Lebih lanjut dikatakan nya tidak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh juga menjelaskan, jika nantinya dalam proses hukum Oknum Pegawai Lapas Klas II B itu terbukti bersalah dalam proses persidangan dan harus menjalani hukuman, sesuai dengan UUD yang berlaku, jelas Ampon Meurah.
Maka, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan terhadap Ah.
Dikatakan nya lagi untuk pemecatan sendiri, pasti akan kita lakukan, sebut Ampon dengan nada kesal namun, hal itu baru dapat kita lakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman pidana, sesuai dengan kejahatan apa yang di lakukan oleh oknum Ah itu sendiri.
Seperti kita ketahui sebelumnya pada (13/07/2022) lalu, Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang Pegawai Lapas Klas II B Bireuen berinisial Ah (53) yang diduga terlibat kepemilikan dan penyalah gunaan Narkoba di Lapas Kls IIB Bireuen Provinsi Aceh.
Tidak hanya Ah dari pengembangan yang dilakukan, Petugas kepolisian juga turut mengamankan 3 Orang Warga Binaan Lapas Klas II B Bireuen berinisial R-(28 thn) A- (20 thn), T (28 thn ),
Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Bireuen Provinsi Aceh.
Sejumlah sumber media ini yang sempat melakukan investigasi ke kawasan Lapas Bireuen Provinsi Aceh, oknum Ah, disebut sebut sudah lama terlibat melakukan pemasukan Narkotika ke dalam Lapas Kls II B BIreun, dikarenakan Ah pegawai Lapas yang tidak lama lagi akan memasuki pensiun. (*)




