Bandung | Realitas – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA segera menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar menuturkan, sidang Ade Yasin akan digelar secara daring, Jadwal sidang tersebut telah muncul pada laman resmi PN Bandung, Sidang tersebut akan digelar Rabu (13/7) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ade Yasin.
Dengan digelar secara daring, Yuniar menjelaskan, terdakwa Ade Yasin tidak akan dihadirkan di PN Bandung.
Ade Yasin bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara daring.
Di PN Bandung, sidang Ade Yasin teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka pemberi suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, motif Ade Yasin memberikan suap adalah supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualiaan (WTP).
Selama proses audit untuk WTP tersebut, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga memberikan uang suap kepada oknum pegawai BPK dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. (*)