Jakarta | Realitas – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan Uji coba penindakan di 13 titik Ganjil genap baru di Jakarta selama Dua hari, Senin (6/6/2022) dan Selasa (7/6/2022).
Polisi menjaring 908 kendaraan yang melanggar Ganjil genap di 13 Lokasi baru itu, karena masih bersifat Uji coba, maka pengendara yang melanggar hanya mendapat teguran.
” Dua hari pelaksanaan Uji coba perluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasilnya hanya berupa teguran simpatik atau Himbauan, ” Kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Kamis (09/06/2022).
Sebelumnya Zona pembatasan kendaraan sistem Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik, akan tetapi penindakan dengan Tilang sendiri baru dimulai pada 13 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru Ganjil genap tersebut.
” Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 titik kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran, ” Kata Kombes Pol Sambodo.
Selama uji coba Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang melainkan hanya peneguran saja.
” Artinya Anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran, ” Lanjutnya.
Sementara itu pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan ganjil genap sebelumnya akan dikenakan sanksi tilang. (*)




