Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

oleh -137.759 views
ditangkap
Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

Simeulue | Realitas – Tiga kapal sedang melakukan pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue ditangkap Kepolisian setempat.

Penangkapan Tiga kapal itu dilakukan Sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue dan turut dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, pada Sabtu (28/5/22) kemarin.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, kepada Wartwan Minggu, (29/5/2022) membenarkan penagkapan kapal tersbut.

Katanya, penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat, bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Setelah menerima informasi itu, Kapolres Simeulue AKBP juga ikut terjun langsung bersama anggota Satpolairud untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah, jelas Winardy.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut, lanjut Winardy.

Dari tiga kapal tersebut turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24), jelas Kabid Humas.

Mereka diduga sebagai pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

Atas perbuatannya, disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar, terang Kabid Humas.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue, tutupnya. (*)