Tim DLH Simeulue Temukan Penambangan Galian Illegal

oleh -147.579 views

imeulue | Realitas – Tim Dinas Lingkungan hidup turun Langsung kelokasi tempat penambangan Galian C tidak berizin tepatnya di Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Salmarita, yang Didampingi Kasat Satpol PP Dodi Juliardi. BAS bersama dengan Kabid Tata Ruang PUPR Fikrianto, Badan Perizinan Samsuddin, Camat Simeulue Barat Jaswir dan Kepala Desa Sigulai Sarwidin, Kelokasi penambangan Galian C pada hari Selasa (22/3/2022).

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Simeulue Salmarita mengatakan, “turun tim kelokasi atas ada informasinya dari Warga setempat ada yang melakukan Penambangan Galian Liar tidak memiliki Izin di Desa Sigulai.”

“Selanjutnya kami bersama tim turun ke Lokasi penambangan Galian yang dicurigai tidak memiliki izin yang di informasikan warga tersebut.”

“benar saja, Lokasi pertama yang didapati itu bukan dititik Kordinat yang sudah ada izin, memang awalnya ada yang telah di usulkan berdasarkan dari pemohon yaitu saudara “llham irawadi”

Kemudian direkomendasikan Ke Provinsi Aceh ada seluas 6,5 HA akan tetapi keluar izin yang ditetapkan perizinan provinsi aceh untuk Saudara”Ilham irawadi”Hanya 2,5 HA saja

“Lokasinya pun bukan di sini, tapi keatas lagi Lebih kurang ada 400 meter jauh nya lagi dari sini.

Namun yang lebih tau titik kordinat nya dari bidang Tata ruang, dan titik lokasi koordinatnya bukan disini lokasinya.” ucap Salmarita

BACA JUGA :  SPS Aceh Siap Sukseskan Rakernas Di Bandung

Kalau Lokasi yang sedang kita lihat ini sudah perna kami tegur dari Dinas Lingkungan hidup,,” terang Salmarita, kepada semua tim yang hadir pada tanggal 22 /3/2022 lalu.

Kabid tata Ruang PUPR Simeulue, Fikrianto setelah memastikan peta titik Kordinat nya langsung mengatakan’, “bukan disini titik Kordinat yang diusulkan oleh pemohon izin
atas nama (Ilham irawadi)

“Jelas Lokasi nya bukan di sini akan tetapi keatas lagi, kata fikrianto menunjuk, seperti yang didalam titik kordinat Peta ini lebih kurang ada 400 meter lagi ke atas, ujar kabid Tata ruang PUPR fikrianto sambil menunjukan peta lokasi kepada Rombongan tim.

Memang sebelumnya Pemohon izin untuk direkomedasikan ke perizinan Provinsi ada seluas 6,5 Ha tapi yang keluar izin 2,5 Ha, tapi lokasinya bukan disini, “lokasi yang sedang kita dapati ini saya nyatakan, “BUKAN” pungkas Fikrianto

Fikrianto selaku Kabid Tata Ruang PUPR menyatakan,”Lokasi penambangan yang ada izin atas nama “ilham irawadi” bukan disini Lokasinya, ” jelas yang tempat kita berdiri saat ini tidak ada izin”tegas Kabid tata ruang PUPR Fikriqnto,

Badan Perizinan Kabupaten Simeulue, Samsuddin menerangkan tempat Galian penambangan yang dilaporkan warga di desa Sigulai benar tidak memiliki izin lokasinya, ini tidak sesuai dengan titik koordinatnya yang pernah direkomendasikan kepada perizinan Provinsi Aceh,

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

Setau kami dari Badan perizinan Simeulue yang ada izin Hanya seluas 2,5 Ha dan titik Kordinatnya bukan disini,” menentukan titik Kordinat nya ada tim dari Kabid Tata Ruang PUPR Simeulue Bapak fikrianto bersama tim nya,

“peta nya pun ada, tapi kalau lokasi yang sedang kita lihat ini bukan,”tidak termasuk dalam Lokasi yang suda ada izin, “pungkas Samsuddin

Camat Kecamatan Simeulue Barat, Jaswir mengakui Bahan Matrial hasil Galian yang diambil dari Lokasi diangkut dengan mobil Dump Truck ke Lokasi Irigasi yang sedang di bangun saat ini.

“iya, setau kami yang juga pernah kami lihat matrial nya diangkut ke Lokasi Irigasi yang sedang di bangun Perusahaan saat ini di Desa Sigulai,” Imbuh Jaswir Camat Simeulue barat,

Dikonfirmasi rekan Media Kepada “Ilham irawadi” melalui komunikasi HP Aplikasi WhatsApp untuk dimintai keterangan, namun saat Ilham irawadi ditelepon nomor HP nya tidak perna mengangkat HP nya ataupun membalasnya,

Sehingga ditunggu rekan Wartawan semenjak dari tanggal 22/3/2022 sampai terbit dan tayang berita ini pada tanggal (25/3/2022) Ilham Irawadi belum memberi Hak jawab keterangan nya kepada rekan Wartawan sebagai hak jawab nya. (*)