Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita

oleh -196.759 views
Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita
Indra Kenz dan kekasihnya

Jakarta | Realitas – Daftar aset milik sultan medan Indra Kusuma atau Indra Kenz yang akan disita oleh pihak yang berwajib.

Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).

Diberitakan oleh Kompas.com (25/2/2022), Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.

Sementara itu, Indra Kenz dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.

Sejumlah aset tersebut yaitu:

Mobil Ferrari California tahun 2012Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliarRumah di TangerangUnit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta4 rekening atas nama Indra KesumaRekening Jenius atas nama Indra Kesuma

Berdasarkan penuturan Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).

Bareskrim sendiri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.

Sumber: Kompas.com