BOGOR | REALITAS – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMAN 1 Rumpin, Kabupaten Bogor Dhirja dilaporkan ke kantor Polisi diduga menggusir tiga Wartawan saat hendak meliput di sekolah tersebut.
Wakasek kesiswaan SMAN 1 Rumpin ia telah abaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalang-halangi tugas wartawan dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya saat tiga orang pewarta dari media Tugas Bangsa Rival, Pilar Parlemen Hari dan Delikperkara Rossa hendak konfirmasi terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) wakasek ini enggan untuk memberikan informasi dengan arogannya mengatakan.
kita mah berhadapan dengan yang gini itu pak paling malas terus terang saja, biasanya berhadapan langsung dengan kepala dinas pak kalau saya mah, tanya aja yang lain juga sama kecamat, kepolsek, Koramil tanya aja kesana sama gitu, punkas Dhija kepada awak media pada Senin (22/2/2022) beberapa hari lalu.
Tak hanya enggan memberikan informasi bahkan wakasek kesiswaan ini melakukan pelecehan terhadap wartawati Delikperkara mengusir sambil mendorong keluar mengenai dada Rossa hingga hampir terjatuh saat melaksanakan tugas jurnalistik.
Hal tersebut termasuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Saat itu kami habis melakukan liputan kegiatan Rapat Minggon Kecamatan Rumpin, kami melihat ada pembangunan RKB di SMAN 1 Rumpin yang berdekatan dengan gedung kantor Kecamatan.
Kami mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan RKB tersebut namun yang saya dapatkan prilaku yang tidak menyenangkan dari Wakasek SMAN 1 Rumpin yang bernama Dhirja saya diusir sambil didorong keluar untungnya saya ditahan sama teman yang pada saat melakukan liputan bersama saya (Hari) kalau tidak saya bisa jatuh bahkan kepala saya bisa terbentur kedinding,” ungkap Rossa.
Terpisah, Pimpinan redaksi delikperkara’ Josder Sinaga, sangat menyangkan sikap dari wakasek Dhirja yag dinilai mengintimidasi bahkan melecehkan dengan cara fisik (mendorong) terhadap awak media saat menjalankan tugas.
lebih lanjut Josder Sinaga kasus yang menimpa Wartawanti ini sudah kita loporkan ke Polres Bogor supaya bisa diselesaikan secara hukum.
” Setiap wartawan kita jelas legal nya dan dilindungi UU, atas tindakan oknum Wakasek ini kita akan tetap kawal kasus nya, saya menilai mendorong pewarta dalam melakukan tugas sudah termasuk upaya menghalangi tugas jurnalis, ujarnya Kamis (24/02/2022)
Wartawan kita bertugas sudah sesuai kode etik jurnalis, jika alaergi kepada insan pers yang hendak konfirmasi hal ini patut di pertayakan ada apa di lingkungan sekolah itu, logikanya seperti itu ? ” pungkasnya.


