Kasus Pencemaran Nama Baik Cut Lem Tunjuk MAG Sebagai Pengacara

oleh -199.759 views
Kasus Pencemaran Nama Baik Cut Lem Tunjuk MAG Sebagai Pengacara
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH

Langsa | Realitas – Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik atas dugaan Mesum Walikota Langsa, Usman Abdullah, kini telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa dengan terdakwa, Muslim alias Cut Lem.

Setelah sidang perdana atas perkara tersebut pada pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Langsa kembali akan menggelar sidang lanjutan, Rabu (16/2/2022) besok, sekitar pukul 10.30 Wib.

Menghadapi sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Muslim alias Cut Lem telah menunjuk Pengacara senior Muslim A Gani SH, sebagai kuasa hukum nya.

Pengacara sekaligus Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, membenarkan jika dirinya telah diminta sebagai kuasa hukum oleh Cut lem dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Langsa.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kasus yang menjerat Cut Lem hingga menjadi terdakwa di ancam tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 369 310 311 Kuhpidana.

“Ya Cut Lem sudah datang ke Kantor ALC dan telah menandatangani Surat Kuasa. Kasus yang sempat viral itu telah mengantar dua orang ke kursi Terdakwa.

Selain Cut Lem, ada juga Sdr. Ibnu Hajar yang terancam pidana penjara 4 tahun penjara. Saya ditelpon dari Pengurus Pusat KIBAR untuk membantu mendampingi anggotanya Cut Lem yang tersandung kasus hukum diPengadilan Negeri Langsa”, ujar Muslim A Gani.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Terkait kasus Cut Lem, Muslim A Gani mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian sejauh mana keterkaitan Cut Lem dalam kasus Pemerasan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang di dakwakan.

” Saya lihat banyak nama yang terlibat disana, hal ini saya baca dari BAP Kepolisian Polda Aceh dan dakwaan juga sudah ada di kantor saya. Masih di telaah oleh staff saya di kantor, pokoknya kita liat nanti perkembangan sidang apakah klien saya benar terlibat pemerasan atau pencemaran nama baik. Kita akan buktikan nanti di Pengadilan”, ungkapnya.