Lampung Timur | REALITAS – EES alias Eko pegawai negeri sipil (PNS) warga Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Ngaku sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk menutup kasus pencabulan yang meninpanya, Sabtu (26/2/2022).
Hal itu dia lakukan lantaran tidak ingin kasusnya di bawa ke ranah hukum.
Kepada wartawan Radar24 id EES alias Eko mengaku permasalahannya telah selesai dan meminta agar tidak diperpanjang.
“Yang jelas itu selesai jangan di perpanjang,” ujarnya Jum’at (25/2/2022) yang lalu.
Dirinya mengakui telah memberikan uang sejumlah 100 juta rupiah kepada keluarga korban pencabulan agar tidak melapor ke polisi
Dirinya mengakui, biaya ratusan juta tersebut diperoleh dari memperpanjang pinjaman SK PNS nya ke Bank dan sudah diserahkan kepada keluarga korban.
Dia juga mengaku berencana menjual semua aset termasuk tanah berikut tempat tinggalnya.
“Ya habis-habisan lho mas, ini kemaren saya mau jual tanah dan rumah saya, dana itu sudah saya serahkan dan ada saksi-saksi itu, dah selesai dan saya sudah ikhlas terserah dana itu untuk apa yang jelas aku ikhlas cuma Allah kan gak tidur,” lanjut Eko.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja disalah satu pendidikan tingkat dasar kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya. Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali di lingkungan sekolahnya.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah adanya pengaduan masyarakat kepada salahsatu Lembaga pemerhati anak Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Jum’at (24/02).
Informasi yang diperoleh pelaku adalah salahsatu tenaga pendidik sekolah dasar di kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Pelaku EES alias Eko warga Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, melakukan pencabulan pada muridnya sebanyak 4 kali, terakhir dilakukan pada 10 Januari 2022.
Pelaku memeluk, menciumi dan menggerayangi tubuh sensitif korban yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma dan ketakutan.
Ketua yayasan AKRAP, Edi Arsadad mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) kabupaten Lampung Timur.
” Iya betul laporan dari masyarakat, dan nanti kita akan berikan pelayanan melalui UPTD PPPA Lampung Timur, untuk membantu pemulihan trauma korban” ujarnya, Sabtu (25/02/22).
Edi mengapresiasi langkah masyarakat yang peduli dengan lingkungan, dan dengan cepat melaporkan peristiwa tersebut.
” Ini adalah sebuah kemajuan, ketika Lingkungan semua sudah mau perduli, kita pasti tindaklanjuti baik pendampingan hukum maupun pelayanan bagi pemulihan korban” Ungkapnya. (*)

