YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan

oleh -273.759 views
YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan
Ketua YARA Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE

Bireuen I Realitas – Pimpinan Redaksi salah satu media online mendapat pelecehan dan penghinaan oleh Keuchik yang BKAD Kecamatan Simpang Kabupaten Bireuen, Senin 24 Januari 2022, YARA siap dampingi korban.

Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatang.

Karena tidak terima, yang bersangkutan telah melaporkan hal itu ke Polres Bireuen pada Senin 23 Januari 2022 sore.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Oleh karena itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE sebagai kuasa hukumnya.

M. Zubir yang juga sebagai kuasa hukum dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius,” tegas Zubir pada Selasa 25 Januari 2022

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.

Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.

“Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, ujarnya.