Jokowi : TNI Dan Polri Aktif Dipastikan Tidak Duduki Pj Gubernur

oleh -171.759 views
Tjahjo Kumolo
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA | REALITAS – Presiden Jokowi memastikan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif tidak akan ditempatkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur maupun Bupati atau Walikota menyusul berakhirnya masa jabatannya.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan,” kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Namun perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi.

Misalnya, kata Jokowi mencontohkan, seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.

Pada 2022 saja, akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI. Sementara di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.

Jokowi yakin SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.

Seperti diketahui ada 271 daerah yang pilkadanya diundur ke 2024. Sebanyak 271 daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Sumber : detik.com