102 Perkara Sudah Diterima MS Jantho Sejak Januari 2022

oleh -127.759 views
102 Perkara Sudah Diterima MS Jantho Sejak Januari 2022
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH.

Jantho I Realitas – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, M. H melalui Panitera Muhammad Raihan S,Ag, SH, MH menyampaikan kepada awak media Senin (31/1/2022) bahwa pihaknya pada bulan Januari tahun 2022, telah menerima pendaftaran perkara sejumlah 103 perkara.

Dengan klasifikasi jenis perkara untuk perkara contensius (gugatan) sejumlah 74 perkara. Cerai gugat atau suami gugat istri masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sejumlah 16 perkara, dan perkara Isbath nikah (pengesahan nikah) berjumlah 7 perkara, dan perkara lain lain terdapat dua perkara.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Sedangkan perkara voluntair (permohonan) sejumlah 28 perkara penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan Isbath nikah 4 perkara. Dan untuk perkara pidana islam 1 perkara. Ujar Muhammad Raihan.

Lebih lanjut Raihan Menambahkan dari 74 perkara gugatan yang masuk pihaknya telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho sejumlah 48 perkara, sedangkan perkara permohonan dari 28 perkara telah di periksa dan diadili sejumlah 24 perkara sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Dan adapun yang menjadi faktor penyebab perceraian masih di dominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 36 perkara, dan meninggalkan salah satu dengan 3 perkara tutup Raihan selaku panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho