Jakarta I Realitas – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis menyebut boleh mengucapkan selamat Natal untuk menghormati.
Menurutnya, selama dalam konteks saling menghargai dan toleransi antar umat beragama, maka mengucapkan selamat Natal boleh dilakukan.
Terutama, tuturnya, jika ada seseorang yang mempunyai keluarga penganut nasrani atau bagi pejabat yang memiliki rakyat beragama nasrani.
Cholil menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di media sosial Twitter miliknya, @cholilnafis, pada Jumat (17/12/2021).
“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat,” cuitnya.
afis mengaku sudah pernah memberikan penjelaskan terkait hal tersebut pada tahun 2015 silam.
Berdasarkan fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang haram ialah ikut melaksanakan upacara perayaan Natal.
“Bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” sambungnya.
Dalam cuitan lainnya, Cholil juga menuturkan apabila memang tidak ada kepentingan seperti pertemanan atau keluarga yang nasrani, masyarakat tak perlu mengucapkan selamat Natal.
Ia mengatakan, masyarakat juga tak perlu diimbau mengucapkan selamat Natal menggunakan spanduk dan lain sebagainya.
Menurutnya, jangan sampai hal yang mubah dibuat menjadi sunah dan jangan pula dibuat menjadi haram.
Nafis menekankan hal yang mubah harus tetap mubah namun disesuaikan dengan kepantasan yang ada.
Sumber : Sindo
Editor : Yudi



