Kades Boni Rote Ndao DF Alis Dovan, Mohon Stop Tulis Berita Hamili JAT

oleh -335.759 views
Kades Boni Rote Ndao DF Alis Dovan, Mohon Stop Tulis Berita Hamili JAT
Foto : Ilustrasi

Rote Ndao I Realitas – Kades Bone Kabupaten Rote Ndao berinisial DF alias (Dovan) yang di Duga menghamili JAT sampai Hamil meminta kepada media ini untuk tidak memuat berita, terkait dirinya yang diduga Hamili JAT Hingga Melahirkan Anak sampai meninggal dunia.

DF alias Dovan Minta dengan Memohon agar Jangan tulis berita Karena takut istri dan anak anak nya tau.

” Nyadu Nyadu Nyadu (Om) nanti beta (saya) sampai ba’a kita ketemu ungkap DF alias Dovan Ini dengan suara penyesalan kepada media ini, Selasa (28/12/2021).

Korban hamil dan melahirkan ketika dirinya memulai hubungan gelap bersama Kades di Rote Ndao berstatus sudah beristri dan beberapa anak.

Hasil hubungan terlarang JAT dengan seorang kepala Desa berinisial DF hingga melahirkan seorang anak laki laki jadi sorotan beberapa aparat desa setempat.

BACA JUGA :  Muzakir Nahkodai KSMI Aceh Timur, Hendrika Saputra Sekretaris dan Iskandar Ishak Bend

Diketahui korban JAT adalah Warga Kota Ba’a, Rt 008, Rw 004, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban, kepada media ini, Selasa pagi (28/12/2021) menjelaskan perjalanan manisnya cinta, pahitnya derita antara sang Kades (DF) dan JAT berakhir harus menelan Pil Pahit.

Seperti korban katakan hubungan Gelap ini sudah berlangsung lebih kurang lebih 4 Tahun yang silam dimana setelah 3 Tahun lamanya membangun hubungan terlarang tersebut namun sempat terkandas di tengah jalan namun akuinya, baru kembali bersemi ibarat bungga mawar baru lepas kuncupnya.

Kemudian, DF dan JAT lepas control hingga membuahkan hasil dari hubungan gelap tersebut sampainya JAT terlambat bulan (Haid).

BACA JUGA :  Muzakir Nahkodai KSMI Aceh Timur, Hendrika Saputra Sekretaris dan Iskandar Ishak Bend

Lanjut korban, sejak Bulan April 2021 lalu dan harus melahirkan buah hasil hubungan gelap tersebut di Rumah Sakit Umum W.Z Johanez Kupang pada Hari Selasa, Tanggal 30 November 2021, jelas JAT selaku korban.

Lebih lanjut Dijelaskan JAT yang akrabnya disapa Aci, hubungan ini sudah berlangsung sejak 3 Tahun yang lalu setelah terputus komunikasi beberapa waktu dan setelah itu bersemi kembali sekitar bulan maret 2021.

Diakuinya, baru selesai proses menstruasi atau datang bulan beberapa hari kemarinya dan hubungan ukur badan tersebut diakui JT dilakukan oleh Dominggus Fanggi di kediamannya di Desa Tuanatuk dan hubungan ukur badan pada selanjutnya dilakukan diluar dari rumah JT. Tandasnya bernada nyesal.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Yudi