Banda Aceh I Realitas – Presiden RI Joko Widodo, menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022. Penyerahan itu kepada Kementerian dan Lembaga Negara, serta para Gubernur, di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Setelah itu atau pada Kamis (2/12/2021), Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, bersama Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Aceh, Syafriadi, SE, MEC, PHD, menyerahkan DIPA dan TKDD TA 2022 kepada intansi vertikal dan Bupati/Wali Kota di Aceh, serta sejumlah SKPA Rp 46,39 triliun.
Dalam pidato pengarahannya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan, instansi dan dinas yang telah menerima DIPA dan TKDD 2022, agar segera memproses persiapan kegiatannya.
Dengan demikian awal Januari 2022, kegiatan yang terdapat dalam DIPA dan TKDD 2022, bisa segara dilaksanakan.
Termasuk persiapan pencairan dana desa tahap I 2022 sebesar 40 persen, diharapkan bisa dicairkan Januari 2022.
Kakanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi, SE, MEC, PHD, seperti halnya harapan Gubernur Aceh, ia juga berharap dana desa tahap I tahun anggaran 2022 nanti 40 persen bisa dicairkan Januari 2022.
“Mulai tahun 2022, alokasi dana desa akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, tidak lagi oleh kabupaten/kota.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, sedang diproses dan kita harapkan dalam minggu depan sudah terbit,” kata Syafriadi, Sabtu (12/12/2021).
Namun penyusunan rancangan APBDes/APBG 2022, kata Syafriadi sudah bisa dipersiapkan.
Artinya nanti setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pembagian dan pemanfaatan Dana Desa 2022 terbit, tinggal penyesuaian saja.
Syafriadi mengingatkan kepada gampong-gampong yang belum mencairkan dana desa 2021 tahap III sebesar 20 persen lagi, agar segera mempersiapkan kelengkapan pencairannya.
Setelah selesai dibuat segera kirimkan ke DPMG Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan proses pencairannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah setempat.
Pada tahun 2021 ini, sebut Syafriadi, Aceh mendapat alokasi dana desa senilai Rp 4,98 trilliun, dana senilai itu telah disalurkan kepada 6.497 gampong di Aceh.
Hingga 7 Desember 2021 ini lalu, realisasinya sudah mencapai 94 persen.
“Kita harapkan desa-desa yang belum mencairkan dana desa tahap III sebesar 20 persen lagi segera membuat kelengkapan dokumen persyaratannya yang benar dan lengkap.
Dengan demikian sisa dana desanya sekitar 20 persen lagi, bisa dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 karena itu merupakan tanggal terakkir pencairan dana desa,” jelas Syafriadi.
Dana desa 2022
Untuk tahun 2022, sebut Syafriadi, Aceh masih mendapat alokasi dana desa yang sangat besar, yakni Rp 4,67 triliun. Dana desa ini, memberikan arti yang penting dan strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional, daerah dan desa.
“Asal pemanfaatannya tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu untuk kesejahteraan masyarakat. Dana desa bisa membantu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di gampong-gampong,” kata Syafriadi.
Oleh karena itu, Syafriadi mengingatkan agar buat dan susun rencana kerja gampong dan masukkan dalam RAPBDes/RAPBG 2022 sesuai kebutuhan dasar masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Pasalnya, pemerintah pusat memprogramkan penyaluran dana desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa/gampong.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakata desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di gampong.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Aceh, Syafriadi mengingatkan kepada masyarakat agar jangan cepat percaya atas informasi tentang dana desa yang tak jelas asal usulnya.
Tetapi menunggu kepastian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Pembagian Dana Desa 2022 yang akan terbit nanti.
“Tanyakan kepada pemerintah yang lebih tinggi, seperti camat, DPMG kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat. Informasi yang diperoleh dari media sosial, disharing terlebih dahulu.
Kemudian dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut,” ujar Syafriadi. Perencanaan Pembangunan Gampong Harus Tepat Waktu dan Berkualitas
Untuk penyusunan Program Pembangunan Desa 2022, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi, sudah menerbitkan Peraturan Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Nomor 7 tahun 2021 itu, jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Dr Zulkifli, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian pembangunan desa terpadu yang berkelanjutan atau disingkat dengan SDGs Desa.
Caranya dilakukan melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Selain itu, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, kata Zulkifli, diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, yang meliputi, pertama penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa miskin, kedua pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BunDes)/atau Gabungan BunDes/Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bersama untuk pertuumbuhan ekonomi desa yang merata.
Ketiga pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BunDes/BUMG bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Berikutnya, penggunaan dana desa untuk pencapaian SDGs Desa, pertama pendataan desa, pemetaan potensi desa dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa. Kedua pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Ketiga penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, keempat pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, kelima pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Selanjutnya, penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam melalui pertama mitigasi dan bencana alam, kedua mitigasi dan penangangan bencana nonalam, dan ketiga mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. BLT Dana desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Harus gunakan sumber daya lokal desa
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang harus melalui swakelola, kata Zulkifli, harus mendayagunakan sumber daya lokal desa. Polanya menggunakan Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa, dengan memberikan upah paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan program dan kegitan tersebut, kata Zulkifli, diperlukan penyusunan perencanaan yang tepat waktu dan berkualitas. Caranya melalui tiga tahap. Tahap I, Januari – Juni, review RPJM Desa, kemudian Juli – September, pembuatan Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG), dan Oktober – Desember , pembahasan, musyawarah dan pengesahan APBG.
Perencanaan pembangunan gampong yang tepat waktu dan berkualitas itu sangat diperlukan, menurut Zulkifli, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar prioritas masyarakat gampong, untuk peningkatan taraf hidupnya, terakomodir dalam APBD yang akan ditetapkan.
Kemudian hasil program dan kegitannya, dapat dirasakan langsung masyarakat gampong. “Misalnya perencanaan pembangunan air bersih. Ini sangat penting, bukan hanya untuk kebutuhan ibu rumah tangga, tapi lebih dari itu, untuk kesehatan warga gampong secara menyeluruh,” kata Zulkifli.
Selain itu, yang lebih penting lagi, kata Zulkifli, program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan sumber pembiayaan dana desa harus berkelanjutan yang bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk menampung pengangguran di gampong. “Semakin banyak lapangan kerja baru yang diciptakan di gampong melalui BunDes/BUMG, akan menurunkan jumlah penduduk miskin di gampong secara signifikan,” ujar Zulkifli.
Permintaan Sekda Aceh
Sementara itu, Sekda Aceh, dr Taqwallah M Kes, dalam kunjungan kerja ke 19 kabupaten/kota bulan lalu bersama Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr Zuklifli, dalam acara evaluasi dan percepatan pencairan dana desa 2022, sangat berharap dana desa tahap I sebesar 40 persen tahun 2022, bisa cair 10 Januari 2022.
“Dengan demikian dana itu bisa cepat berputar dan bermanfaat bagi masyarakat gampong,” kata Sekda.
Apalagi, kata dr Taqwallah MKes, dari sejumlah sumber anggaran pembiayaan pemerintah, hanya dana desa yang proses dan tahapan pencairannya mudah dan cepat.
Sementara itu, sebelumnya atau 6-9 Desember 2021, DPMG Aceh menggelar Acara Fasilitasi Pengembangan Inovasi Desa Perencanaan Berkualitas dan Tepat Waktu. Acara yang berlangsung di Hotel Oasis, Banda Aceh ini diikuti 35 gampong dari delapan kabupaten/kota.
Intinya, pada kesempatan itu, mereka menyatakan sudah menyelesaikan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) 2022, sehingga DPMG Aceh memberikan penghargaan kepada gampong yang sudah tepat waktu menetapkan RKPG 2022. Penghargaan itu diserahkan 25 November 2021.
RKPG 2022 itu, kata Taqwallah, merupakan cikal bakal pembuatan dokumen Rancangan APBG 2022 yang harus bisa diselesaikan Pemerintahan Desa/Gampong 10 Desember dan penetapannya 25 Desember 2021.
Untuk mencairkan dana desa tahun 2022 tepat waktu tanggal 10 Januari 2022, Pemerintahan Desa/Gampong yang telah menyelesaikan RAPBG dan APBG 2022, bisa melanjutkan dilanjutkan dengan usulan pembuatan Perbup dan Perwal tentang Dana Desa di masing-masing daerah.
Tentu hal ini sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru tentang Penetapan Dana Desa 2022.
“Pagu alokasi dana desa sudah kita terima dari Presiden senilai Rp 4,6 triliun untuk dibagikan kepada 6.497 gampong di Aceh,” sebut Sekda.
Taqwallah optimis dana desa tahap I sebesar 40 persen bisa dicairkan Januari 2022. Alasannya, sesuai laporan dari BPKA, tinggal satu kabupaten lagi yang APBK belum tuntas, sedangkan lainnya sudah menyerahkan RAPBK 2022 kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.
“APBK perlu disahkan sebelum akhir tahun karena pengesahan APBK salah satu persyaratan bisa mencairkan dana desa tahap satu di tiap daerah,” demikian Taqwallah. (*)
Editor : Bunga




