Polisi Bongkar Modus Pengiriman Sabu dan Ekstasi di Dalam Speaker

oleh -151.759 views
Polisi Bongkar Modus Pengiriman Sabu dan Ekstasi di Dalam Speaker

Jakarta I Realitas – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker.

Barang haram tersebut dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Wartawan menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AH alias A dan SH alias K.

“Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. (Barang) yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker,” ungkap Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Selain mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SH, lanjut KombesPol Yusri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.

“Lalu dikembangkan lagi, dan di kediamannya AH ditemukan setengah butir ekstasi. Jadi total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui layer (jaringan) di atasnya.

Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)