Bogor I Realitas – Tahun 2020 lalu Galian C yang berada di Wilayah Desa Nambo dan Lulut Kacamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sempat di tutup aparat pemerintah.
Namun sekarang kembali berulah dan merusak hutan berikut lingkungan sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk bagi masyarakat Nambo dan Lulut
Saat dihubungi via telpon jum’at ( 30/7 )’ Camat Klapanunggal mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan Galian C di wilayah hukum Kecamatan Klapanunggal tersebut juga Ia mengatakan belum ada laporan dari Kepala Desa ( Desa Nambo dan Lulut – red )
Sementara Inisial EN diketahui selalu mediator antara pengusaha dan warga menjelaskan seputar galian C bahwa tanah galian tersebut sudah di bayarkan ke warga dan sudah berkordinasi ke Muspida melalui inisial AD. EN menambahkan bahwa galian tersebut bodong ,tidak ada izin resmi.
” Kegiatan galian ini sudah berkordinasi ke lingkungan dan muspida dengan kesepakatan tanah yang digali akan di bayar ke warga masing-masing, selain itu 70.000 rupiah/Trif untuk kordinasi ke Muspida di tambah 70.000 rupiah/trif di duga buat mediator ” papar EN,beberapa hari lalu Kamis ( 16/07 ).
Terpisah, Ketua LSM LKPK Josder Sinaga mengatakan sesuai hasil investigasi dan wawancara dari berbagai sumber kegiatan tersebut kuat dugaan adalah illegal, menggali/merusak dan memperjual belikan tanah milik perhutani tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
” Sesuai hasil wawancara dari saudara EN mengatakan semua galian tersebut adalah bodong ,namun belum ada pihak pengusaha yang bisa kita konfirmasi maka dari itu saya bersama rekan akan segera melaporkan kepada instansi berwenang ” pungkasnya kepada media delikperkara.co.id
Lebih lanjut, Ia menjelasakan jika merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK maka Pemerintah harus melakukan Penegakan Hukum.Hingga berita ini viral belum ada tindakan dari instansi berwenang terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam kegiatan tersebut. (Tim)

