Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Pemred Media di Medan

oleh -211.759 views
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Pemred Media di Medan

Medan I Realitas – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke pemred salah satu media lokal di Medan. Ada urusan ‘jatah’ di balik kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, dan SS. Polisi mengungkap masing-masing tersangka punya peran berbeda dalam penyiraman air keras ke Persada Bhayangkara Sembiring.

Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Tatan mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut merencanakan penyiraman air keras ke korban.

UA diduga berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras. (*)

Sumber : dtc