Kejari Lhokseumawe Segera Kembalikan Berkas Herlin Kenza ke Polisi

oleh -141.759 views
Kejari Lhokseumawe Segera Kembalikan Berkas Herlin Kenza ke Polisi

Lhokseumawe I Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe segera mengembalikan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. Dalam berkas tersebut ada dua tersangka yakni selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik toko KS. Hal itu dilakukan jaksa karena berkas tersebut belum lengkap.

Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Pidum, Kardono, kepada Wartawan, Minggu (15/8/2021), mengatakan, beberapa waktu lalu, berkas tahap pertama atas nama tersangka KS dan HK sudah dikirim oleh Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawke. “Setelah kami teliti, berkasnya belum lengkap,” ujar Kardono.

Namun, ia tak menyebut apa saja item yang belum lengkap di berkas tersebut. “Kalau tidak Senin besok (hari ini-red), maka Selasa berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, sekaligus memberi petunjuk untuk bisa dilengkapi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selebgram asal Takengon (Aceh Tengah), Herlin Kenza, dan pemilik toko, KS, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedatangan Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan masyarakat pada salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan karena mengabaikan protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satreskrim  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Lhokseumawe. (*)

Sumber : si