Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh -170.759 views
Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Dinar Candy

MEDIAREALITAS.COM – Pihak kepolisian telah resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Lebih lanjut, Azis menegaskan pihaknya hanya mengenakan wajib lapor terhadap Dinar Candy selama proses hukumnya berjalan.

Pihak kepolisian lantas mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati pada hari yang sama.

Dinar Candy nekat mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).

Akibat perbuatannya tersebut, Dinar Candy terjerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel.

Hal tersebut merupakan buntut dari aksi nekat Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) sore. 

Sebelumnya, aksi nekat Dinar Candy tersebut sempat membuat masyarakat gempar.

Azis menilai hal yang dilakukan Dinar sebagai tindakan tidak terpuji dan tidak mencerminkan budaya dan norma agama di Indonesia yang semestinya dipatuhi. (*/bunga)

Source: Ns