MEDIAREALITAS.COM – Pintu keluar tol di Jawa Tengah akan ditutup mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Juli 2021.
Penutupan pintu keluar tol ini dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PemberlakuanĀ Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kabar penutupan pintu tol Jawa Tengah ini sudah dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
Ia mengatakan bahwa total ada 27 pintu keluar tol di Jawa Tengah yang ditutup.
Selain itu pun dilakukan pengetatan penyekatan di 224 titik.
Harapannya, dengan pembatasan mobilitas melalui penutupan tol Jawa Tengah, Covid-19 tidak akan menyebar maupun menular.
“Penyebaran Covid-19 ini esensinya karena ada mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu. Hasil rapat dengan lintas sektoral mulai 13-22 Juni, kami akan menutup seluruh exit toll di Jateng,” ucap Ahmad Luthfi seperti PARAPUAN kutip dari Kompas.com.
Ahmad Luthfi pun menyampaikan bahwa penutupan semua pintu keluar tol tersebut adalah karena Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah tujuan, baik untuk mudik libur Idul Adha maupun akhir pekan.
Alhasil, kendaraan pemudik dari Jakarta dan Jawa Timur tidak akan bisa masuk ke Jawa Tengah saat akhir pekan dan libur Idul Adha pekan depan.
“Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” katanya menegaskan.
Oleh karena itu, memang lebih baik Kawan Puan tidak bepergian dulu ke luar kota, terlebih area Jawa Tengah karena memang aksesnya saat ini amat dibatasi.
Apalagi kalau sifatnya bukan hal yang amat penting. Tunda dulu liburan atau jalan-jalan dalam rangka weekend dan Idul Adha pekan depan, ya.
Namun meski begitu, ada pengecualian untuk sektor esensial dan kritikal yang masih boleh melintasi tol Jawa Tengah selama periode tanggal yang sudah disebutkan tadi.
“Kendaraan diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Ahmad Luthfi lebih jauh.
Adapun kedua sektor yang dimaksud mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Nah, sektor esensial yang dimaksud antara lain adalah:
– Pasar modal.
– Keuangan dan perbankan (meliputi asuransi, dana pensiun, bank, pegadaian, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan).
– Perhotelan non-penanganan karantina.
– Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat).
– Industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal antara lain adalah:
– Keamanan dan ketertiban masyarakat.
– Kesehatan.
– Penanganan bencana.
– Energi.
– Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.
– Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
– Konstruksi (infrastruktur publik).
– Pupuk dan petrokimia.
– Objek vital nasional.
– Semen dan bahan bangunan.
– Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
– Proyek strategis nasional.
Nah untuk itu, Kawan Puan yang tidak ada kepentingan di sektor kritikal maupun esensial, serta bukan karena kondisi urgent, lebih baik tetap di rumah demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang terkasih, ya. (*)

