Ini Syaratnya Takbiran Idul Adha 2021 di Zona Hijau di Luar PPKM Darurat

oleh -306.759 views

Jakarta I Realitas – Ini Syaratnya Takbiran Idul Adha 2021 di Zona Hijau di Luar PPKM Darurat.

Takbiran di wilayah yang masuk zona hijau covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha.

Namun demikian ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan takbiran di daerah yang masuk zona hijau, atau dinyatakan aman oleh pemerintah setempat, atau satuan tugas penanganan covid-19 setempat dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat maka diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid dan musala dengan ketentuan masksimal 10% dari kapasitas yang ada.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara : “Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat” yang disiarkan di kanal Youtube secara daring pada Jumat (16/7/2021).

“Kalau masjid kapasitasnya itu tarohlah 100 jamaah maka yang diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran itu sejumlah 10 orang. Itupun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Aziz.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Namun demikian, kata dia, tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tidak diperbolehkan.

Hal tersebut, kata dia, dilarang karena berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan berpotensi menyebabkan terjadinya penularan covid-19. 

“Jadi edaran nomor 15 ini untuk daerah-daerah di luar PPKM Darurat,” kata Aziz. (*/bunga)

Source: (Trb)