Polri Menghimbau Antrean McD Agar Tidak Langgar Prokes

oleh -148.579 views

Jakarta I Realitas – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan menindaklanjuti peristiwa antrean panjang yang terjadi di sejumlah gerai restoran cepat saji McDonal’s (McD) di Tanah Air dengan memberi imbauan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi agar jangan sampai antrean menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

“Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemda untuk memberikan edukasi terhadap kejadian tersebut,” ujar Kadiv Humas.

Menurut Kadiv Humas, upaya-upaya yang dilakukan secara soft approach memastikan manajemen gerai tidak menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Terkait dengan apakah akan ada upaya penegakan hukum, Kadiv Humas mengatakan akan mengomunikasikan terlebih dahulu dengan gugus tugas COVID-19.

“Hal ini juga dikomunikasikan ke gugus tugas COVID-19,” ujar Kadiv Humas.

Seperti yang ramai diberitakan di media dan juga media sosial terjadi antrean pengemudi ojek daring di sejumlah gerai McD di Tanah Air membeli pesanan BTS Meal.

McD merilis menu baru BTS Meal yang langsung diserbu oleh pengemudi ojek daring. Menu baru ini hanya bisa dibeli lewat aplikasi layanan pesan antar makanan yang saat ini tersedia di Tanah Air.

Jika ingin membeli langsung, pembeli hanya diperbolehkan membeli lewat layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

Antrean di gerai McD ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Semarang, Bandung, Depok, Bogor, dan Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa di antaranya ada yang disegel.

Kasus kerumunan di gerai McD juga pernah terjadi pada bulan Mei 2020. Kerumunan McD Sarinah terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah.

Kerumunan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir McD Sarinah beroperasi. Akibat peristiwa tersebut, McD Sarinah didenda Rp10 juta karena menggelar seremoni penutupan gerai saat PSBB. (*)