Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Eks Anggota DPRD Kota Palembang

oleh -196.759 views
Majelis Hakim

Palembang I Realitas – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Doni Timur.

Doni merupakan eks anggota DPRD Kota Palembang yang terlibat sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional.

Selain Doni, Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban juga memvonis hukuman mati kepada Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman.

“Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa,” tegasnya, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA :  350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci

Mereka terbukti melakukan jual beli narkoba secara terorganisir dengan jumlah narkotika yang cukup besar.

Barang bukti saat penangkapan mencapai 21.960 butir ekstasi seberat 9 kilogram serta sabu-sabu seberat 4,2 kilogram.

Bongbongan menjelaskan status Doni sebagai anggota DPRD aktif turut menjadi salah satu yang memberatkan vonisnya.

Sebagai seorang wakil rakyat, Doni tidak memberikan contoh yang baik dan malah terlibat kasus sindikat narkoba.

BACA JUGA :  350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci

Tak hanya itu, pada tahun 2012 silam, Doni ternyata juga pernah masuk penjara selama satu tahun karena kasus yang sama.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ia menilai putusan itu tidak mempertimbangkan hak asasi manusia untuk hidup serta para terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.