Empat Lokasi Digeledah, KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Bintan

oleh -223.759 views
Pengadaan

Jakarta I Realitas – Penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai.

Dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Jumat (5/3/2021) kemarin. Ada empat lokasi yang digeledah penyidik KPK.

“Adapun empat lokasi tersebut: Kompleks Perumahan Rafflesia Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi Batam; Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan lytech industri Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai Batam,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

BACA JUGA :  Kado Kemerdekaan, 231 WBP Lapas Kelas IIB Langsa Terima Remisi Umum, 1 WBP Langsung Bebas

Ali mengatakan dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan perkara yang tengah diusut.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara,” ujarnya.

“Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tambahnya.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, 341 WBP Lapas Kelas II B Idi Terima Remisi Umum

Sebelumnya, Ali mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali. (*)

Sumber: Dtc