Putusan MK Atas 18 Gugatan Pilkada: Medan Gugur, Luwu Utara Ditolak

oleh -200.759 views
Putusan

Jakarta I Realitas – Putusan MK Atas 18 Gugatan Pilkada: Medan Gugur, Luwu Utara Ditolak.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah gugatan hasil Pilkada 2020 dalam sidang daring mulai hari ini.

Bagi yang ditolak atau tidak diterima, maka kasusnya selesai. Sedangkan yang dikabulkan maka sidang berlanjut ke pokok perkara.

Berikut daftar putusan MK yang dirangkum oleh KPU, Senin (15/2/2021):

Sesi Pertama

Jam 09.00-11.35 WIB

1. Konawe Kepulauan, Sultra, tidak dapat diterima

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

2. Purworejo, Jateng, tidak dapat diterima

3. Mamberamo Raya, Papua, 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara

4. Padang Pariaman, Sumbar, tidak dapat diterima

5. Sijunjung, Sumbar, tidak dapat diterima

6. Pangkajene Kepulauan, Sulsel, tidak dapat diterima

7. Bengkulu Selatan, Bengkulu, permohonan dicabut

8. Luwu Utara, Sulsel, tidak dapat diterima

9. Bulukumba, Sulsel, perkara dicabut

10. Halmahera Timur, Maluku Utara, 2 perkara tidak dapat diterima

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

11. Pandeglang, Banten, perkara tidak dapat diterima

Sesi Kedua

Jam 13.00-14.56 WIB

1. Bandar Lampung, Lampung, pemohon mencabut perkar

2. Medan, Sumut, perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang

3. Lampung Selatan, Lampung, 2 perkara tidak dapat diterima

4. Pangandaran, Jabar, tidak dapat diterima

5. Nias, Sumut, pemohon mencabut perkara

6. Asahan, Sumut, tidak dapat diterima

7. Rokan Hilir, Riau, pemohon mencabut Perkara. (*)

Sumber: (Dtc)