Oleh : Thama Dwi Putra
Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah IAIN Langsa.
Dalam beberapa waktu terakhir, penundaan Qanun LKS merupakan topik hangat yang dibicarakan oleh rakyat aceh.
Terdapat pro dan kontra mengenai waktu yang tepat untuk mengimplementasikan qanun No.11 Tahun 2018 tentang LKS ini.
Pada akhir 2020, gubernur aceh Nova Iriansyah mengajukan perubahan Qanun LKS ini ke DPRA.
Seperti draft yang beredar di masyarakat terdapat beberapa “poin penting” yang menjadi bahan pertimbangan oleh pemerintah seperti, pengajuan skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 4 januari 2026.
Hal ini karna bank syariah dianggap belum mampu berdiri sendiri, bank syariah masih membutuhkan bank konvensional terutama dalam segi pelayanan serta pemerintah menganggap masih banyak lembaga keuangan syariah non bank yang belum melaksanakan proses konversi dan adanya program nasional yang masih menggunakan bank konvensional seperti PKH dan sejenisnya.
Hal ini sontak membuat rakyat aceh dilema. Qanun LKS ini merupakan impian rakyat aceh bahkan saat awal-awal pembahasan Qanun ini rakyat aceh dan bank-bank di aceh sangat menyambut perubahan yang baik ini, lantas mengapa ditengah jalan pemerintah terkesan tergesa-gesa ingin menunda Qanun ini.
Tentunya bank syariah merupakan pilihan terbaik bagi kita yang ingin terlepas dari bermuamalah dengan praktik ribawi, apalagi di aceh yang merupakan “serambi mekkah”.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa riba adalah dosa yang dapat membuat kita kelak kekal di neraka. Firman Allah SWT. Dalam Alquran surah An-Nisaa’ ayat 161 yang artinya :
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
Dalam hadits yang lain disebutkan,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.
Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Penundaan Qanun LKS ini sendiri tentunya akan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pengembangan LKS di aceh.
Jika memang Qanun LKS ini ingin ditunda dan direvisi, kenapa dulu pemerintah sangat cepat men-sahkannya, apakah pemerintah tidak percaya diri terhadap regulasi yang telah mereka buat dan kaji itu ? apakah kepentingan segelintir pengusaha lebih diutamakan daripada kemaslahatan 5 juta penduduk bumi aceh ?
Tentunya Qanun LKS ini lahir melalui serentetan perjalanan panjang, mulai dari perundang-undangan, Qanun lainnya hingga Fatwa MUI serta disusun dan dikaji oleh para pakar-pakar.
Penundaan ini ditengarai sebagai hasil rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri oleh pemerintah Aceh, OJK, BI pada 16 desember 2020.
Lantas mengapa pemerintah seolah “menggadaikan” kepentingan rakyat aceh terhadap segelintir pengusaha yang berdalih bahwa Qanun LKS ini menghambat ekspor aceh.
Untuk permasalahan ekspor konvensional, tentunya telah hadir L/C berbasis syariah pada perbankan syariah.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang L/C Impor Syariah, maka pelaksanaan L/C impor syariah dapat menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qard, dan Hawalah. Untuk L/C ekspor syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qard, Mudarabah, Musyarakah, dan al-ba’i. Hal seperti ini telah digunakan di Negara lain seperti turki dan Malaysia.
Kemudian untuk persoalan bank syariah belum mampu berdiri sendiri, saya sangat tidak setuju.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah Indonesia telah memerger bank syariah BUMN yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, Bank Bni Syariah dan Bank Bri Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Kebijakan ini tentunya hal yang baik dalam rangka pengembangan LKS di aceh .
Bahkan diperkirakan total aset Bank Syariah Indonesia nantinya mencapai Rp 214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun.
Jumlah tersebut menempatkan Bank Syariah Indonesia dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan Top 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
Kemudian persoalan bantuan pemerintah yang masih menggunakan bank konvensional seperti PKH. Hal ini adalah kelemahan pemerintah aceh sendiri yang tidak mempunyai daya lobbi dengan pemerintah pusat.
Harusnya pemerintah dapat menyalurkan berbagai bantuan ke aceh melalui bank syariah. Toh, bank syariah juga milik BUMN, milik pemerintah.
Kita semua telah mengetahui bahaya riba, lantas mengapa tetap mau berkubang dalam dosa. Karna sejatinya bermuamalah bukan hanya tentang keuntungan di dunia namun di akhirat juga, tempat kita kekal abadi nantinya.
Qanun LKS tidak boleh ditunda.
Qanun LKS merupakan cita-cita masyarakat Aceh. (*)

