Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Pengguna Narkoba

oleh -189.759 views
FOTO : Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu.

Kabanjahe I Realitas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pria tersebut Elmon Sitepu (43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung. Informasi yang didapat dari KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pria yang memiliki narkotika.

Dirinya mengatakan, atas laporan ini pihaknya langsung menuju ke lokasi tempat tinggal pelaku. “Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat pada Senin (25/1/2021) kemarin. Selanjutnya, langsung kita lakukan pengejaran ke lokasi keberadaan pelaku,” ujar Hendrik, Minggu (31/1/2021).

Hendrik menjelaskan, setibanya di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 00.15 dini hari, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Kado Kemerdekaan, 231 WBP Lapas Kelas IIB Langsa Terima Remisi Umum, 1 WBP Langsung Bebas

Dikatakannya, saat berada di sebuah perladangan pihaknya melihat terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani itu sedang membersihkan tanaman di perladangan tersebut.

“Setelah memastikan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan saat itu juga. Pelaku ini kita tangkap di sebuah perladangan,” katanya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Beberapa saat melakukan penggeledahan, personel berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika yang disimpan di sekitar tempat pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik yang berisikan 10 paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, pihaknya juga menemukan satu bungkusan lagi, yang setelah diperiksa berisikan enam paket narkotika jenis sabu. “Setelah kita geledah, kita menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 13,27 gram.

BACA JUGA :  AM2S Gelar Aksi di Kantor PT Semadam, Desak Penghentian Aktivitas dan Tolak Perpanjangan HGU

Seluruh paket narkotika ini, disimpan pelaku di sebuah plastik yang disembunyikan di bawah tumpukan tanah yang tidak jauh dari pelaku. Dan kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 950.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” ungkapnya.

Hendrik menambahkan setelah mendapatkan barang bukti tersebut pihaknya langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. D

Pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber:(Trb)