Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Sie Jie

oleh -157.759 views

RIAU I Realitas – Sat Reskrim Polres Kuansing menangkap pelaku bandar judi jenis sie jie Singapore, Hongkong dan Sidney, Rabu (06/1/2020).

Pelaku berinisial VA ditangkap di Warung Kopi Dusun Tabek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan penangkapan bandar judi tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

“Iya betul, pelaku VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA,” terang Henky.

Dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, kata Henky, pelaku menggunakan HP miliknya sendiri dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli kepada pelaku.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

“Saat diamankan, ditemukan adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku,” jelas Henky.

Terhadap pelaku, sebut Henky, pelaku VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayahnya,” pinta Henky. (Anhar Rosal)