Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul

oleh -185.759 views

Serdang Bedagai I Realitas – Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kecamatan, Serba Jadi Kabupaten, Serdang Bedagai, Rabu, (06/01/202) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1  lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

1  lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp. 230 ribu dan 1  unit HP.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Apresiasi Komunitas Guru Menulis untuk Tingkatkan Kapasitas Guru

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/01/2021) penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.

BACA JUGA :  WOW dr Donny Mulizar Wakil Direktur RSUD Langsa Jadi Sekcam Langsa Barat Wali Kota Langsa Rombak Kabinet Langsa Juara Hari Sabtu Lantik 122 Pejabat Eselon III dan IV

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kec.Galang Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyongbke komando.

” Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.  (J.Irwansyah.Silitonga)