Hj. Ir. Herni Hidayati, S.H, Hati-Hati PNS Merangkap Pengacara

oleh -623.759 views

OPINI

“HATI-HATI ADA PNS MERANGKAP PENGACARA”

Oleh : (Hj. Ir. Herni Hidayati, S.H.), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh (YLBH – MAA)

 

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.

Maka, arti Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.

Karena Indonesia merupakan negara hukum maka adanya peran empat pilar dalam penegakan hukum yaitu hakim, jaksa, polisi dan advokat maka kesadaran hukum yang harus ditanamkan “morality” terhadap para penegak hukum tersebut.

Sebagai praktisi hukum dalam hal ini penulis hanya akan menyajikan tentang advokat atau pengacara saja.

Bahwa Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang-undang.

UU Advokat dapat dinyatakan bahwa advokat adalah sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa, dan juga polisi.

Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.

Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

Advokat merupakan suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.

Ia disebut mulia karena ia juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi hukum dan hak asasi manusia dan yang dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Fenomena hari ini bahwa banyak generasi muda kita yang tertarik memasuki dunia profesi hukum karena iming – iming gaji atau penghasilan besar, singkat kata, pengacara seolah menjadi profesi yang menjanjikan yang demikian menggiurkan dan membuat gelap mata siapapun.

Tapi dalam kenyataannya, banyak juga orang-orang dengan profesi lainnya yang mencoba peruntungan pada profesi advokat tersebut, salah satunya adalah PNS.

Opini ini penulis suguhkan agar masyarakat dapat mewaspadai orang – orang tertentu yang merupakan PNS juga merangkap sebagai pengacara.

Bahwa pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara).

Pertanyaannya adalah adakah larangan bagi PNS merangkap jabatan sebagai advokat ?

Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas melarang PNS merangkap jabatan sebagai advokat yang berbunyi :

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat Pasal 5 (1) Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor.

Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

(2) Calon Advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia. b. Bertempat tinggal di Indonesia. c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Mungkin masyarakat akan bertanya, bagaimana bisa PNS yang sudah memiliki sertifikat pengacara yang diterbitkan misalnya oleh PERADI ?

Mari kita coba urut peristiwanya berdasarkan aturan diatas, yaitu :

Bagaimana bisa lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, sementara pada KTP masih bertuliskan berstatus sebagai pegawai negeri.

Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI dengan melampirkan KTP sehingga dapat terkonfirmasi tentang pekerjaannya.

Kalau KTP Tidak berstatus sebagai pegawai negeri maka magangpun akan dilanjutkan selama 2 tahun.

Tapi apabila pada KTP berstatus sebagai pegawai negeri ? Maka magangpun tidak pernah terjadi.

Pertanyaan seriusnya adalah, bagaimana seorang PNS bisa mendapatkan sertifikat menjadi Pengacara ?

Maka bisa digunakan teori kemungkinan, yaitu :

KTP nya dipalsukan dengan menuliskan Tidak berstatus sebagai pegawai negeri (Wiraswasta).

Atau KTP nya tetap berstatus sebagai pegawai negeri tetapi melalui koneksi tertentu serta menyediakan sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan sertifikat pengacara.

Teori manapun yang ditempuh, keduanya merupakan kegiatan pemalsuan atau pidana.

Penulis menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih Pengacara, LBH serta LSM yang didalamnya ad/art nya juga memiliki LBH agar benar-benar memperhatikan tentang hal-hal tersebut diatas.

Kepada PERADI, penulis minta untuk tunduk dan patuh terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat sehingga tidak lagi terjadi PNS yang merangkap sebagai Pengacara.

Kepada penegak hukum untuk segera mendeteksi, PNS yang merangkap sebagai pengacara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan pemaparan diatas, penulis menghimbau kepada PNS yang merangkap sebagai pengacara untuk menghentikan kegiatannya dan kepada masyarakat harus tetap waspada terhadap fenomena PNS yang merangkap sebagai pengacara. (*)

Sumber:(MC)