Dua Kali Dipanggil Polda Riau Terkait Kasus Sampah, Kembali Sekdako Pekanbaru Tidak Hadir

oleh -145.579 views

Pekanbaru I Realitas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, sudah 2 kali tidak datang datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Sesuai jadwalnya, Muhammad Jamil akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang kini tengah diusut pihak kepolisian.

Pada pemanggilan yang pertama, Jamil diketahui mangkir atau tidak datang tanpa keterangan.

Penyidik selanjutnya melayangkan panggilan kedua. Namun lagi-lagi Jamil tak hadir. Kali ini dia beralasan sedang berada di Jakarta.

Hari ini jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga, kami agendakan pemanggilan ulang,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (28/1/2021).

Selain memanggil Jamil dan ternyata yang bersangkutan tak hadir, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Dalam proses penanganan kasus ini disebutkannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

Diantaranya 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.

“Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa,” tuturnya.

Disinggung soal calon tersangka, atau pihak yang bertangungjawab, Teddy menyatakan pihaknya masih akan melakukan proses lanjutan.

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Sumber : (Trb)