Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar : Dukung Riset Ganja Untuk Obat

oleh -191.579 views
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar

Aceh Tengah I Realitas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah memberikan ruang untuk mendukung riset terhadap wacana pemanfaatan tanaman ganja sebagai obat atau untuk kebutuhan industri farmasi.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar di Takengon, Kamis, 14/1/2021, mengatakan jika pemerintah pusat serius dengan wacana mengelola tanaman ganja untuk obat dan industri farmasi maka juga dibutuhkan regulasi yang jelas.

“Tanaman ganja tegas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1, tidak boleh digunakan. Bahkan untuk kebutuhan medis”, kata Shabela Abubakar.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Namun, kata Bupati dalam pertemuan dengan pihak Yayasan Sativa Nusantara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberi ruang mendukung penelitian berkenaan pemanfaatan tanaman ganja ini sebagai tanaman obat-obatan.

Sebelumnya, Yayasan Sativa Nusantara secara khusus menemui Bupati Shabela Abubakar guna membicarakan gambaran pemanfaatan tanaman ganja dengan garis besar “Menuju Industri Pemanfaatan Ganja Nasional Tahun 2025”.

Perwakilan Yayasan Sativa Nusantara Singgih Tomi Gumilang menyampaikan wacana tersebut adalah terkait perkembangan urgensi penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan RI sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

BACA JUGA :   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

Saat ini, kata dia, pemerintah didorong mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan empat Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika.

“Kiranya diharapkan nantinya pemanfaatan tanaman ganja untuk bidang kesehatan, medis, dan farmasi, memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi,” ujar Singgih Tomi Gumilang. (*)

Sumber : Atara