Aceh Tengah I Realitas – Ratusan masyarakat Desa Jerata Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah menggelar unjuk rasa menuntut Kepala Desa Jerata dicopot dari jabatannya, Senin (14/12/20).
Masyarakat Desa itu tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh tengah pukul 10.10 WIB.
Ratusan warga masyarakat membawa alat peraga karton yang bertuliskan “turunkan Reje dari jabatannya”.
Selain membawa alat peraga massa juga membawa sejumlah alat tidur dan alat masak dengan dalih sebelum tuntutan mereka dipenuhi mereka akan menginap di gedung dewan tersebut.
Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut tidak ada orator, bahkan tidak ada terlihat alat pengeras suara, para peserta aksi menggelar aksi bisu menutup mulut mereka dengan lakban.
Sembil menunggu anggota dewan keluar dari gedung tersebut, massa disuruh duduk oleh pihak kepolisian.
Tidak lama duduk, Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega keluar menemui masyarakat dan memberikan tawaran untuk masuk ke ruang sidang DPR Kabupaten Aceh Tengah.
Bapak-bapak, Ibu-ibu adik-adik semuanya terimakasih sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib, saya mengajak semua untuk masuk kedalam dan kita selesaikan secara bermusyawarah, ujar Arwin Mega.
Pukul 10.30 massa masuk ke dalam ruang sidang lalu meninggalkan sejumlah alat tidur dan masak di halaman gedung tersebut.

Dalam ruang sudah terlihat anggota DPR bermusyawarah untuk menghadirkan Camat Ketol, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Kampung serta Asisten satu perwakilan dari pemerintah daerah.
Reje Kampung Jerata S (47) diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2018 dan 2019. Dari hasil temuan inspektorat Aceh Tengah kerugian negara mencapai Rp. 117 juta.
Hardi syahputra selaku koordinator aksi menyampaikan masalah hukum pidana masyarakat Jerata tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya menuntut, agar Kepala Desa Jerata dicopot dari jabatannya.
Inikan sudah ada temuan 2018, kanpa belum diproses sampai sekarang. Kami tidak mempermasalahkan hukuman pidananya. Kami hanya ingin Kepala Desa Jerata diberhentikan,” pungkas Hardi.
Anggota DPRK Aceh Tengah Muhammad Syahrul (Gerindra) menanggapi aspirasi massa pihaknya membacakan surat DPRK Aceh Tengah nomor : 170/81/DPRK yang isinya untuk minta Bupati Drs. Shabela Abubakar memberhentikan Kepala Desa Jerata dari jabatannya selambat-lambatnya enam hari kerja.
Meminta Bupati Aceh Tengah untuk menerbitkan surat pemberhentian terhadap Kepala Desa Jerata selambat-lambatnya enam hari kerja, demikian Syahrul.
Koordinator aksi Hardi Syahputra menambahkan masyarakat datang hari ini atas hati nurani sendiri, pihaknya akan menunggu selama enam hari, apabila selama enam hari tuntutan masa tidak dipenuhi mereka mengatakan akan datang kembali ke gedung tersebut. (*)

