Tiga Oknum Polsek Helvetia Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Pemerasan

oleh -328.759 views

MEDAN I Realitas Tiga Oknum Polsek Helvetia Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Pemerasan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak benarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12/2020).

“Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan,” kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban. “Ada laporan, dan kita panggil mereka,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut. Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut. “Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka,” ujarnya.

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020. (Trb/Red)